.

Rabu, 09 November 2011

Tata cara jual-beli tanah

Diposting oleh maswotto

Saya dapat dari milis dan di Internet, Bila ada yang berpengalaman/ pernah melakukan transaksi jual-beli tanah bisa menambah/koreksi. Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah : Akta Jual Beli (AJB) Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah. Persyaratan AJB yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah : Penjual membawa : Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual. Kartu Tanda Penduduk. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga. Kartu Keluarga. Sedangkan calon pembeli membawa : Kartu Tanda Penduduk. Kartu Keluarga. Proses pembuatan akta jual beli di Kantor PPAT. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli. Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan. Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos. Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum. Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa. PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa. Pembuatan Akta Jual Beli Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis. Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi. Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta. Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah. Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama). Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ? Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut. Berkas yang diserahkan itu apa saja ? Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli. Akta jual beli PPAT. Sertifikat hak atas tanah. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh). Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ? Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan sumber:http://zudha.staff.ugm.ac.id

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Numpang iklanin dagangan ya...mau menawarkan tanah dan bangunan yg strategis banget posisinya. Letaknya di pinggir jln raya, merupakan jln hidup krn 24 jam dilewati kendaraan bermtr baik bsr maupun kcl, tepatnya di Jalintim Sumatera Tulang Bawang Unit II, Lampung. Perkembangan kotanya maju pesat. 2 km menuju Pasar Tulang Bawang Unit II. Sdh berdiri dan akan berdiri superstore, pertokoan, perkantoran, sklh, univ, rmh skt, klinik, bank, showroom dll. Lt.2.170 m2 Lb.200 m2. Status SHM. Peruntukkan : komersial. Hrg Rp 1.000.000/m2.Msh bs nego. Utk pengusaha Rumah makan, bengkel, rumah makan cpt saji yg mau melebarjan sayap di daerah Tulang Bawang Unit II ini sangat direkomen. Serius? Hub. 0813 6616 2680. jgn SMS ya krn dianggap ga serius. Siapa cpt..dia dpt ^-^ Trims blogger udah blh numpang iklanin dagangan.

ELENOID STORE mengatakan...

Yang butuh rumah tempat tinggal dimalang dan surabaya atau rumah kos2an untuk bisnis. Mau nyari sewa nitip jual/beli rumah,ruko, gedung, apartemen, hotel, RS dll. daerah malang atau surabaya bisa hubungi
Elena 082142440005

Unknown mengatakan...

Asalamu'alaikum wr wb.
Bismillah...

Butuh tanah?
Lokasi area wisata... bandung yang sejuk; nyaman. seperti taman kupu2, katumiri; kampung gajah, the peak..dll dekat ke arah lembang. Ada dilingkungan komplek. Lokasi ada ditaman cihanjuang.
Luas 2052 m2. (Datar tdk berkontur)
Harga 20jt/meter. Bisa nego!!!
Berminat hub. 087 878063007

Wasalamu'akaikum wr wb.

Posting Komentar

silahkan beri komentar